Kamis, 26 Mei 2016
07.23
| | Edit Entri
HAK
ASASI MANUSIA
Makalah
Oleh:
DANI SETIANINGSIH | KAC.14.1
Sekolah tinggi elektronika & Komputer (STEKOM)
2014
Kata Pengantar
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah, karenaNya Makalah HakAsasi Manusia
tersusun. Penyusunan makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan.
1. Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Teguh
Setiadi.,S.Kom.,M.Kom selaku dosen pembimbing mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan.
2. Kepada seluruh pihak yang telah membantu sehingga
pembuatan makalah tersusun dengan baik.
Saran
dan kritik kami harapkan sebagai perbaikan, semoga makalah ini bermanfaat.
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
.......................................................................................................... i
Daftar
Isi..................................................................................................................
ii
BAB
I. Latar Belakang
.............................................................................................1
A. Pendahuluan………………………………………………………………... 1
B. Rumusan Masalah…………………………………………………………. 1
C. Tujuan……………………………………………………………………… 2
BAB
II. Landasan Teori ...........................................................................................
3
A.
Pengertian Hak
Asasi Manusia……………………………………………. 3
B.
Sejarah Hak
Asasi Manusia……………………………………………….. 6
C.
Hak Asasi
Manusia di Indonesia………………………………………….. 8
D.
Ciri Khusus Hak
Asasi Manusia ………………………………………….. 9
E.
Macam- macam Hak
Asasi Manusia……………………………………… 9
F.
Contoh Kasus
Pelanggaran HAM………………………………………... 11
G.
Proses Upaya
Pemajuan,Penghormatan & Penegakkan HAM…………... 12
BAB
III. Kesimpulan...............................................................................................13
Daftar
Pustaka
ii
BAB I
LATAR BELAKANG
A. Pendahuluan
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri manusia. Kewajiban adalah suatu
keharusan yang harus dilakukan untuk mendapatkan hak yang pantas didapatkan.
Perlu diingat, hak berlangsung bersamaan dengan kewajiban. Dalam hidup
bermasyarakat, setiap individu memerlukan individu atau kelompok lain, begitu
pula dengan hak dasar yang dimiliki satu individu dengan individu lainnya sama.
Harus ada toleransi antara satu dengan lainnya agar terjadi kehidupan yang
harmonis.
B. Rumusan Masalah
Berikut
rumusan masalah mengenai hak asasi manusia.
1.
Apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia?
2.
Apa landasan hak asasi manusia di Indonesia?
3.
Bagaimana sejarah hak asasi manusia di Indonesia?
C.
Tujuan
Berikut
tujuan pembuatan makalah.
1.
Bentuk perhatian mahasiswa terhadap hak asasi manusia.
2.
Sarana pembelajaran dan pemahaman mengenai permasalahan pokok
hak asasi manusia.
3.
Sarana publikasi kasus hak asasi manusia yang terjadi di masyarakat.
4.
Memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia ~ Sejak lahir, manusia telah mempunyai
hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih
penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang
Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali
dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.
Hak
Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua
manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia
dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar
itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat
universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya
berdasarkan atas ras, agama,suku dan bangsa (etnis)
Ada
berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi
tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU
No.39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor
39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John
Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya,
hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
1. David
Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan
Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual
yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
2. C.de
Rover
HAM adalah hak hukum yang
dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan
dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak
tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak
asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum.
Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak
negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
3. Austin-Ranney
HAM adalah hak yang
dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena
keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
4. A.J.M
Milne
HAM adalah hak yang
dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena
keutamaan keberadaannya sebagai manusia
5. Franz
Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang
dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan
karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai
manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
6. Miriam
Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi
pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah
diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam
masyarakat.
7. Oemar
Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji
yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat
manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh
dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
A. Sejarah
Hak Asasi Manusia
Berikut beberapa sejarah yang melahirkan hak
asasi manusia.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Aristoteles (348-322 SM)
mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan
dan kehendak warga negaranya. Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM)
meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia.
Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial control kepada
penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilandan kebenaran.
2. Piagam Magna Charta (1215)
Lahir pada tanggal 15 Juni 1215 yang dicetuskan para bangasawan Inggris.
Prinsip dasar piagam yang dicetuskan bangsawan Inggris itu antara lain memuat :
a. Kekuasaan raja harus dibatasi,
dan
b. Hak asasi manusia lebih penting dapri pada kedaulatan atau
kekuasaan raja.
3. Declaration of Independence of The United
States (1776)
John Locke (1632-1704) merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup,
kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi
pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan
penguasa Inggris pada
tahun 1776.
4. Declaration Des Droits De L’homme Et Du
Citoyen (1789)
Lafayette menyatakan hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
5. Universal Decralation of Human Rights
(1948)
Adalah hasil dari pengalaman perang dunia
kedua, 10 Desember 1948. Dengan berakhirnya perang, masyarakat internasional
bersumpah tidak akan pernah membiarkan konflik kekejaman seperti itu terjadi lagi.
Hak yang terkandung dalam Universal Decralation of Human Rights sebagai
berikut:
a.
Hidup
b. Kemerdekaan dan keamanan badan
c.
Diakui kepribadiannya
d. Memperoleh pengakuan yang sama dengan
orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana,
seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang
sah
e.
Masuk dan keluar wilayah suatu negara
f.
Mendapatkan asylum
g. Mendapatkan suatu kebangsaan
h. Mendapatkan hak milik atas benda
i.
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
j.
Bebas memeluk agama
k. Mengeluarkan pendapat
l.
Berapat dan berkumpul
m. Mendapat jaminan sosial
n. Mendapatkan pekerjaan
o. Berdagang
p. Mendapatkan pendidikan
q. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam
masyarakat
r. Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
B. Sejarah
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Konferensi Asia Afrika (1955) Dilaksanakan
pada tanggal 18-25 April 1955, kemudian menghasilkan Dasa Sila Bandung yang
berisi:
a.
Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas
yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
b. Menghormati kedaulatan dan integritas
teritorial semua bangsa.
c.
Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa,
besar maupun kecil.
d. Tidak melakukan intervensi atau campur
tangan dalam soalan-soalan
dalam negeri negara lain.
e.
Menghormati hak-hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara
sendirian ataupun kolektif yang sesuai dengan Piagam PBB.
f.
Tidak menggunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk
bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara besar dan tidak
melakukannya terhadap negara lain.
g. Tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun
ancaman agresi maupun penggunaan
kekerasan terhadap integritas
wilayah maupun kemerdekaan politik suatu negara.
h. Menyelesaikan segala perselisihan
internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi
(penyelesaian masalah hukum) , ataupun cara damai lainnya, menurut pilihan
pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB.
i.
Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
j.
Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional.
D.
Ciri
Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki
ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak
asasi manusia sebagai berikut.
1.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi
manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang
berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi,
social, dan budaya.
3.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak
asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku
untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan
lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang
mendasar.
E. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan
berpindah-pindah tempat.
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat.
·
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam
organisasi atau perkumpulan.
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik / Political Right
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan.
·
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·
Hak membuat dan mendirikan partai politik
serta organisasi politik lainnya.
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi.
3.
Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan.
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa
dan utang piutang.
·
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
·
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6.
Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
·
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan
pendidikan.
·
Hak mendapatkan pengajaran.
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat.
F.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.
Kasus Pembunuhan Munir
Munir
Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir
pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia, Munir meninggal pada
tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang
melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan,
banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh,
serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir
meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di
dalam pesawat .
G. Proses Upaya Pemajuan, Penghormatan dan
Penegakan HAM di Indonesia
Proses
Upaya Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia terdiri dari
a) Upaya Penyelesaian Masalah dan Perlindungan HAM
1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) pada tahun 1993
2. Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
3. Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
4. Ratifikasi
International Covenant on Political Rights (ICCPR) dan International Convention
on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESR).
b)
Penyusunan Kerangka Aksi HAM
c
) Pengembangan dan Pemberdayaan Institusi HAM.
BAB
III
KESIMPULAN
Berikut simpulan mengenai bahasan hak asasi manusia:
1. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh
manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar
haknya terpenuhi, maka dari itu jangan pernah melanggar atau menindas hak asasi
orang lain.
2. Landasan hukum hak asasi manusia diatur dalam UUD 1945
Bab XA mengenai hak asasi manusia.
3. Salah satu bentuk sejarah penegakkan hak asasi manusia
adalah dengan adanya konferensi asia afrika tahun 1955.
4. Upaya penanganan yang dilakukan untuk mengatasi kasus
pelanggaran HAM di Indonesia:
a.
Menegakkan supremasi hukum.
b.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
c.
Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga lembaga politik.
d.
Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
e.
Meningkatkan kerja sama yang harmonis anatarkelompok dan golongan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
.
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)

0 komentar:
Posting Komentar