Kamis, 26 Mei 2016
HAK ASASI MANUSIA
Makalah











Oleh:
DANI SETIANINGSIH | KAC.14.1
Sekolah tinggi elektronika & Komputer (STEKOM)

2014



Kata Pengantar

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah, karenaNya Makalah HakAsasi Manusia tersusun. Penyusunan makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
1.      Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Teguh Setiadi.,S.Kom.,M.Kom selaku dosen pembimbing mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
2.      Kepada seluruh pihak yang telah membantu sehingga pembuatan makalah tersusun dengan baik.
Saran dan kritik kami harapkan sebagai perbaikan, semoga makalah ini bermanfaat.


DAFTAR ISI

Kata Pengantar ..........................................................................................................            i
Daftar Isi..................................................................................................................   ii
BAB I.  Latar Belakang .............................................................................................1
A.  Pendahuluan………………………………………………………………... 1
B.  Rumusan Masalah………………………………………………………….  1
C.  Tujuan……………………………………………………………………… 2
BAB II.  Landasan Teori ........................................................................................... 3
A.    Pengertian Hak Asasi Manusia……………………………………………. 3
B.     Sejarah Hak Asasi Manusia………………………………………………..  6
C.     Hak Asasi Manusia di Indonesia………………………………………….. 8
D.    Ciri Khusus Hak Asasi Manusia ………………………………………….. 9
E.     Macam- macam Hak Asasi Manusia……………………………………… 9
F.      Contoh Kasus Pelanggaran HAM………………………………………...  11
G.    Proses Upaya Pemajuan,Penghormatan & Penegakkan HAM…………... 12
BAB III.  Kesimpulan...............................................................................................13        
Daftar Pustaka









ii



BAB I
LATAR BELAKANG
A.  Pendahuluan
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri manusia. Kewajiban adalah suatu keharusan yang harus dilakukan untuk mendapatkan hak yang pantas didapatkan. Perlu diingat, hak berlangsung bersamaan dengan kewajiban. Dalam hidup bermasyarakat, setiap individu memerlukan individu atau kelompok lain, begitu pula dengan hak dasar yang dimiliki satu individu dengan individu lainnya sama. Harus ada toleransi antara satu dengan lainnya agar terjadi kehidupan yang harmonis.

B.  Rumusan Masalah
Berikut rumusan masalah mengenai hak asasi manusia.
1. Apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia?
2. Apa landasan hak asasi manusia di Indonesia?
3. Bagaimana sejarah hak asasi manusia di Indonesia?

C. Tujuan
Berikut tujuan pembuatan makalah.
1. Bentuk perhatian mahasiswa terhadap hak asasi manusia.
2. Sarana pembelajaran dan pemahaman mengenai permasalahan pokok
    hak asasi manusia.
3. Sarana publikasi kasus hak asasi manusia yang terjadi di masyarakat.
4. Memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.


  

BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia ~ Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama,suku dan bangsa (etnis)

Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:

1.      UU No.39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.      John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.


1.      David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

2.      C.de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,




3.      Austin-Ranney
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

4.      A.J.M Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia

5.      Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

6.      Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

7.      Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

A.    Sejarah Hak Asasi Manusia
Berikut beberapa sejarah yang melahirkan hak asasi manusia.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Aristoteles  (348-322  SM)  mengajarkan  pemerintah  harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya. Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial control kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilandan kebenaran.

2. Piagam Magna Charta (1215)
Lahir pada tanggal 15 Juni 1215 yang dicetuskan para bangasawan Inggris. Prinsip dasar piagam yang dicetuskan bangsawan Inggris itu antara lain memuat :
a.  Kekuasaan raja harus dibatasi, dan
b. Hak asasi manusia lebih penting dapri pada kedaulatan atau kekuasaan     raja.

3. Declaration of Independence of The United States (1776)
John Locke (1632-1704) merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak  melawan  penguasa  Inggris  pada  tahun  1776.

4. Declaration Des Droits De L’homme Et Du Citoyen (1789)
Lafayette menyatakan hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

5. Universal Decralation of Human Rights (1948)
Adalah hasil dari pengalaman perang dunia kedua, 10 Desember 1948. Dengan berakhirnya perang, masyarakat internasional bersumpah tidak akan pernah membiarkan konflik kekejaman seperti itu terjadi lagi. Hak yang terkandung dalam Universal Decralation of Human Rights sebagai berikut:
a.  Hidup
b. Kemerdekaan dan keamanan badan
c.  Diakui kepribadiannya
d. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
e.  Masuk dan keluar wilayah suatu negara
f.  Mendapatkan asylum
g. Mendapatkan suatu kebangsaan
h. Mendapatkan hak milik atas benda
i.  Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
j.  Bebas memeluk agama
k. Mengeluarkan pendapat
l.  Berapat dan berkumpul
m. Mendapat jaminan sosial
n. Mendapatkan pekerjaan
o. Berdagang
p. Mendapatkan pendidikan
q. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
r.  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

B.     Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia
Konferensi Asia Afrika (1955) Dilaksanakan pada tanggal 18-25 April 1955, kemudian menghasilkan Dasa Sila Bandung yang berisi:
a.  Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas
yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
b. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
c.  Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa,
besar maupun kecil.
d. Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soalan-soalan
dalam negeri negara lain.
e.  Menghormati hak-hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara
sendirian ataupun kolektif yang sesuai dengan Piagam PBB.
f.  Tidak menggunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk
bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara besar dan tidak melakukannya terhadap negara lain.
g. Tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan  kekerasan  terhadap integritas wilayah maupun kemerdekaan politik suatu negara.
h. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi (penyelesaian masalah hukum) , ataupun cara damai lainnya, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB.
i.  Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
j.  Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional.




D. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

E. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·         Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Asasi Politik / Political Right
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·         Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·         Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
·         Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·         Hak mendapatkan pengajaran.
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
F. Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.
            Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia, Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat .
G. Proses Upaya Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia
Proses Upaya Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia terdiri dari
a)      Upaya Penyelesaian Masalah dan Perlindungan HAM
1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993
2. Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
3. Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
 4. Ratifikasi International Covenant on Political Rights (ICCPR) dan International Convention on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESR).
b) Penyusunan Kerangka Aksi HAM
c ) Pengembangan dan Pemberdayaan Institusi HAM.



BAB III
KESIMPULAN
Berikut simpulan mengenai bahasan hak asasi manusia:
1. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar haknya terpenuhi, maka dari itu jangan pernah melanggar atau menindas hak asasi orang lain.
2. Landasan hukum hak asasi manusia diatur dalam UUD 1945 Bab XA mengenai hak asasi manusia.
3. Salah satu bentuk sejarah penegakkan hak asasi manusia adalah dengan adanya konferensi asia afrika tahun 1955.
4. Upaya penanganan yang dilakukan untuk mengatasi kasus pelanggaran HAM di Indonesia:
a.  Menegakkan supremasi hukum.
b.  Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
c.  Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga lembaga politik.
d.  Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
e.  Meningkatkan kerja sama yang harmonis anatarkelompok dan golongan masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA
.












0 komentar:

Posting Komentar